Inilah Lokasi SIM dan STNK Keliling di Jakarta !


BAGI masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling, terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat

SIM : Kantor Pos Pasar Baru

STNK : Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat

SIM : LTC Glodok

STNK : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan

SIM : TMP Kalibata

STNK : Stasiun Tanjung Barat

4. Jakarta Utara

SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit

STNK : Graha Gapembri Kelapa Gading

5. Jakarta Timur

SIM : TMII ( Pencak Silat)

STNK : Masjid ATT-TIN TMII

Jam Operasional : Pukul 08:00 WIB - 13:00 WIB

- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Info Keterangan Lebih Lanjut:

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan

Telp : 021-52960770 & 021-91304959

Fax : 021-5275090

SMS : 1717



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris

Arsip Artikel