BAGI masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling, terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Graha Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : TMII ( Pencak Silat)
STNK : Masjid ATT-TIN TMII
Jam Operasional : Pukul 08:00 WIB - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717