Seorang PNS karena hal-hal tertentu memaksanya untuk mutasi dari satu
propinsi ke propinsi lain dalam wilayah NKRI. Banyak hal yang
menyebabkan mutasi PNS antar propinsi dilakukan, diantaranya adalah :
- Istri/suami ditugaskan dipropinsi lain untuk jangka waktu yang lama
- Ingin mengembangkan karier di tempat yang baru karena adanya promosi
- Keahliannya sangat dibutuhkan di propinsi tertentu sehingga diminta mutasi kesana
- Hal lain yang bersifat pribadi
Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mengurus mutasi PNS antar propinsi adalah sebagai berikut :
- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara hirarkis ke Instansi yang dituju/menerima;
- Apabila Instansi yang dituju membutuhkan pegawai dan menyetujui permohonan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju menghubungi ( Secara Tertulis ) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian asal, untuk meminta persetujuan;
- Karena disetujui untuk pindah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan;
- Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, Instansi yang menerima/ membutuhkan usul pindah antar Instansi dengan melampirkan :
- Surat permintaan persetujuan Instansi yang menerima ;
- Surat pernyataan persetujuan dari Instansi asal ;
- Surat keputusan pangkat terakhir ;
- Surat pernyataan persetujuan dari Instansi asal ;
- Surat keputusan pangkat terakhir ;
Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi
yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala BKN Pusat/Kantor Regional
BKN sesuai dengan wilayah kerjanya.
Berikut beberapa contoh yang bisa dijadikan referensi mutasi PNS antar propinsi.
Contoh Mutasi PNS Antar Propinsi 1 :
Syarat Usul Pindah Kerja PNS Antar Kabupaten/Propinsi/Lembaga di Kab. Rembang
- Asli Surat Permohonan Pindah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang memuat Data Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan alasan-alasan mengajukan permohonan pindah;
- Salinan Sah Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Salinan Sah Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- Salinan Sah Kartu Pegawai;
- Salinan Sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 1 tahun terakhir;
- Salinan Sah Daftar Hadir 2 (dua) bulan terakhir;
- Salinan Sah Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Asli dan Rangkap Surat Pernyataan Pimpinan Perangkat Daerah tentang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Berkas Asli dimasukkan dalam Bendel 1;
- Asli dan Rangkap Rekomendasi/Persetujuan Pimpinan Perangkat Daerah tentang Usul Pindah Tempat Bekerja ke Pemerintah Kabupaten/Propinsi/Lembaga lain. Berkas Asli dimasukkan dalam Bendel 1;
- Salinan atau Tembusan Surat Pejabat Berwenang telah diterima/terdapat formasi di tempat kerja tujuan, untuk yang mengajukan usul pindah dari Pemerintah Kabupaten Rembang (bila telah didapatkan);
- Salinan atau Tembusan Surat Pejabat Berwenang telah disetujui usul pindahnya untuk yang mengajukan usul pindah ke Pemerintah Kabupaten Rembang (bila telah didapatkan);
- Surat Pimpinan Perangkat Daerah tentang Pengiriman Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil.
Berkas
disusun dalam 2 bendel, dimasukkan dalam Stopmap. Stopmap Warna Biru
untuk Golongan IV, Stopmap warna Hijau untuk Golongan III, Warna Kuning
untuk Golongan II dan Warna Merah
untuk Golongan I. Berkas dikirimkan kepada Yth. Bupati Rembang (Bendel
1), dengan Tembusan kepada Yth. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Rembang (Bendel 2)
Contoh Mutasi PNS Antar Propinsi 2 :
Mutasi dari luar DKI ke Pemda DKI Jakarta
Pindah atau mutasi ke Pemda DKI sedikit berbeda dengan pindah ke daerah
lain karena harus melalui tes seleksi. Prosesnya lebih kurang
sebagai berikut :
- Membuat surat permohonan rekomendasi pindah tugas ke kepala daerah (bupati/walikota cq. kepala BKD wilayah asal) dengan persetujuan dari kepala instansi asal. Dalam surat permohonan ini di lampirkan Foto Copy : SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, kartu pegawai, DP3 2 tahun terakhir. Prosesnya kurang lebih sebulan tergantung ada tidaknya kepala daerah.
- Surat rekomendasi pindah tugas dari Bupati/walikota yang di tujukan kepada Gubernur cq. Kepala BKD provinsi asal untuk diserahkan ke BKD propinsi asal. BKD Propinsi mengeluarkan surat Persetujuan pindah antar instasi yang ditujukan kepada Gubernur DKI Up. Sekertaris daerah
- Surat persetujuan pindah dari Gubernur asal yang disertai lampiran (no.1) dimasukan ke Sekertaris daerah DKI untuk diteruskan ke BKD propinsi DKI. Selanjutnya tinggal tunggu pemberitauan.
- Setelah menunggu kurang lebih 3 bulan, akan ada surat undangan untuk mengikuti seleksi mutasi dengan materi psikotes dan wawancara.
- Setelah proses seleksi mutasi selesai menunggu pemberitahuna hasil seleksi yang kira-kira memakan waktu sekitar 5 bulan. Apabila lulus seleksi maka harus melengkapi berkas-berkas berupa : SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, Karpeg, Ijazah terakhir + Transkrip nilai dan surat Persetujuan mutasi dari Gubernur asal. Berkas-berkas tersebut dipergunakan untuk mengurus SK BKN tentang alih tugas.
- Setelah SK alih tugas dari BKN terbit masih harus menunggu SK Gubernur tentang pencatatan pemindahan PNS. Setelah SK Gubernur terbit, maka yang bersangkutan sudah bisa mulai bertugas dan pindah gaji di tempat baru.
Waktu yang dibutuhkan mulai dari membuat permohonan dari
tempat asal sampai resmi bekerja di tempat yang baru kurang lebih satu tahun, waktu yang cukup lama.
Contoh Mutasi PNS Antar Propinsi 3 :
Prosedur perpindahan PNS antar Instansi dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas.
Berdasarkan
Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003, tentang petunjuk teknis
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
disebutkan bahwa :
a. Prosedur perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Instansi dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas, diatur sebagai berikut :
1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan menghubungi secara tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian dimana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya.
2) Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan.
3) Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan kepada:
a) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan; dan
b) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
4) Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan, menyampaikan usul pemindahan antar instansi, kepada :
a) Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penetapan pemindahan :
(1) Antar Departemen/Lembaga;
(2) Antara Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/Lembaga;
(3) Antar Daerah Propinsi;
(4) Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
b) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi untuk mendapat penetapan pemindahan :
(1) Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
(2) Antara Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.
5) Dalam pengajuan usul sebagaimana dimaksud angka 4), dilampirkan :
a) Surat permintaan persetujuan;
b) Surat pernyataan persetujuan pindah;
c) Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
6) Berdasarkan usul tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
7) Surat keputusan pemindahan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 (lima) disampaikan kepada :
a) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan;
b) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal;
c) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d) Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah; dan
e) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
8) Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut, maka :
a) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil, menetapkan surat keputusan penempatan/pengangkatan dalam jabatan.
b) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal menetapkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan/pekerjaannya, bukan surat keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
9) Keputusan penempatan/pengangkatan dalam jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal sebagaimana tersebut dalam angka 8), hendaknya dilakukan dalam waktu yang bersamaan, jangan terlampau lama perbedaan waktunya.
10) Untuk tidak menimbulkan kekosongan atau keterlambatan dalam pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maka harus segera diselesaikan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), apabila perpindahan antar instansi tersebut mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran.
Apabila perpindahan instansi tersebut tidak mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran, maka harus dilakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.
b. Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Instansi karena adanya perampingan organisasi Pemerintah diatur sebagai berikut :
1) Instansi yang karena perampingan organisasi mempunyai kelebihan Pegawai Negeri Sipil yang perlu disalurkan ke instansi lain, menyusun daftar Pegawai Negeri Sipil tersebut dan menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2) Pelaksanaan pemindahan tersebut diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkonsultasi lebih lanjut dengan Pejabat
Demikian sekelumit informasi mengenai Prosedur Mutasi PNS Antar Propinsi, semoga bermanfaat.