Jejeran mobil kelas menengah atas tumpah ruah memadati area parkir
sebuah bangunan di Jalan Pluit Permai Raya Nomor 23, Jakarta Utara. Hingga meluber ke bibir jalan. Di bagian muka,
terpampang nama perusahaan yang bertajuk PT Golden Traders Indonesia
Syariah (GTIS).
Jika melintas di depan kantor GTIS, sejumlah poster besar di sisi
atap bangunan berisi foto sejumlah tokoh ternama rasanya sudah cukup
memancing perhatian Anda. Salah satunya yang mencolok adalah foto
Marzuki Alie, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah melalui pintu utama bersistem keamanan digital, KONTAN
melihat lalu lalang orang membawa sejumlah dokumen. Beberapa di
antaranya sedang asyik berdiskusi sambil sesekali memesan minuman ringan
yang tersedia di mini bar dalam kantor tersebut. KONTAN mendapati, GTIS
memperjualbelikan emas dengan balutan investasi menggiurkan.
Ada dua skema investasi yang mereka tawarkan. Pertama, skema dengan
jaminan. Pada skema ini, nasabah diminta membeli emas batangan, minimal
100 gram, dengan harga jual 20%–30% lebih tinggi dari harga produk PT
Logam Mulia. Emas 24 karat dengan kadar 99,99% dan bersertifikasi PT
Logam Mulia inilah menjadi pegangan dan jaminan nasabah (lihat tabel
simulasi kontrak).
Masa kontrak investasi bisa dipilih antara 3 bulan, 6 bulan, atau 12
bulan dengan janji athoya (bonus) tetap antara 1,5%–2% per bulan. Untuk
kontrak 12 bulan, bonusnya 30% per tahun. Bonus akan masuk tiap bulan ke
rekening nasabah.
Di akhir periode kontrak, nasabah memiliki hak menjual kembali emas
yang mereka pegang ke GTIS, dengan harga yang sama dengan harga
pembelian. Pihak GTIS sendiri berjanji membeli kembali emas itu atas
permintaan nasabah di akhir periode kontrak. GTIS menyebutnya sebagai
buy back guaranty (BBG).
Tiga keuntungan diperoleh nasabah. Pertama, mendapat keuntungan bonus
tetap. Kedua, nasabah bisa menjual kembali emasnya pada harga yang sama
ketika membeli, meski harga emas di pasar anjlok. Ketiga, nasabah bisa
juga menjual emas ke pihak lain dengan harga yang lebih tinggi semisal
harga emas di akhir kontrak melonjak tajam.
Keuntungan bisnis yang sulit dinalar
Tapi, ingat, sepanjang masa kontrak, emas itu tidak bisa Anda jual ke
pihak ketiga, karena GTIS akan memvalidasi apakah emas itu sama dengan
yang mereka jual dahulu.
Skema yang kedua lebih dahsyat lagi, yakni skema titip atau tanpa
jaminan. Dalam skema ini, emas yang nasabah beli harus dititipkan kepada
GTIS. Sebagai bukti pembelian, nasabah hanya akan mendapat invoice atau
bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi.
Pilihan jangka waktunya adalah 6 bulan dan 9 bulan. Sementara, bonus
tetap yang mereka janjikan sebanyak 4,5% dan 5,4% per bulan.
Pada akhir periode kontrak, nasabah memiliki hak untuk memperpanjang
masa kontrak. Nasabah juga berhak menjual emas yang sudah ia titipkan
itu kepada GTIS dengan janji buy back guaranty seharga pembelian emas di
awal kontrak.
Seorang nasabah yang belakangan mengaku sebagai agen bahkan tak
segan-segan langsung menawarkan investasi ini saat KONTAN mengaku
sebagai calon nasabah. Dia sempat memberikan lembaran formulir pemesanan
emas dan formulir data profil nasabah.
Yang menarik, dalam formulir pemesanan berbahasa Inggris tersebut
terdapat kolom tandatangan dari agen. Dalam kolom itu terdapat kata-kata
baku berbunyi, “I hereby accept and carry out the costumer purchase
order in accordance with the purchaser’s order instructions”.
Sang agen mengatakan, untuk setiap nasabah yang berhasil dia rekrut,
ia akan mendapat komisi per bulan dari GTIS sebesar 0,2%–0,7% dari
jumlah investasi kliennya. Ia sendiri mengaku selain menjadi agen juga
ikut membeli produk GTIS.
Namun, apabila calon nasabah tidak memakai jasanya, lanjut agen
tersebut, maka saat nasabah baru itu akan membeli emas, pihak GTIS akan
memberikan nama seorang agen untuk diisikan dalam formulir pemesanan
emas si calon nasabah tersebut. Fungsi agen adalah membantu nasabah baru
mengurus investasi di GTIS.
Sehari berikutnya, tepatnya Kamis pekan lalu (14/6), KONTAN mencoba
mengklarifikasi tawaran investasi ini kepada manajemen GTIS di kantor
yang sama. Dua pria yang ditemui KONTAN mengaku bernama Roni Wijayatno
dan Desmon. Roni mengatakan dirinya adalah Manajer Pemasaran GTIS,
sedangkan Desmon sebagai General Manager GTIS.
Desmon mengatakan, dirinya akan meneruskan permintaan konfirmasi
KONTAN kepada atasannya, yakni Direktur Utama GTIS, Taufiq Michael Ong.
Dia dan Roni, lanjut Desmon, mengaku tidak bisa memberikan keterangan
kepada KONTAN tentang seluk-beluk bisnis GTIS beserta alasan mengapa
bonus yang mereka janjikan begitu besar.
Dari informasi yang diperoleh KONTAN, GTIS disebut memutar dana
investasi nasabah ke bisnis perdagangan emas batangan dan perhiasan.
Untuk berbisnis perhiasan, mereka mengaku membeli emas dari UBS (Untung
Bersama Sejahtera) yang kemudian diperdagangkan di Singapura.
Alasannya, harga emas dari UBS lebih rendah, namun ketika dijual di
Singapura, harganya meroket sangat tinggi. Namun, tidak diketahui berapa
persen potensi keuntungan dari bisnis tersebut.
GTIS sendiri saat ini memiliki total sekitar 13 kantor, lima di
antaranya di Jakarta. Sedangkan selebihnya di Bandung, Semarang,
Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Medan.
Sumber : http://investasi.kontan.co.id/news/modus-investasi-emas-berimbal-hasil-selangit/