Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan sedang digodok di Komisi I DPR. RUU ini mengundang pro dan kontra karena dinilai sebagai cikal bakal pelaksanaan wajib militer.
Dalam dokumen RUU Komponen Cadangan , Komponen Cadangan disebut sebagai salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara.
Warga negara yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh, serta mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan.
Masa tugas anggota komponen cadangan itu nantinya akan berlangsung selama 5 tahun. Pemerintah dapat memperpanjang masa tugas itu atas berbagai macam dasar.
Namun, bagaimana kewajiban warga gugur mengikuti komponen cadangan. Hal tersebut diatur dalam Bab V RUU Komponen Cadangan tentang Pemberhentian dan Pengembalian.
Berikut pasal yang mengatur pemberhentian warga sebagai komponen cadangan:
Pasal 32
(1) Anggota Komponen Cadangan diberhentikan dengan hormat apabila:
a. telah menjalani masa bakti paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak diperpanjang;
b. tidak memenuhi persyaratan kesehatan;
c. gugur, tewas, atau meninggal dunia, atau d. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas.
(2) Anggota Komponen Cadangan diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. menganut ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara;
b. melakukan tindakan yang dapat mengancam/membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
c. dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan kepentingan komponen cadangan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kewenangan Menteri.
Pasal 33
(1) Anggota Komponen Cadangan yang diberhentikan dengan hormat diberi penghargaan.
(2) Anggota Komponen Cadangan yang dinyatakan hilang dalam tugas pertahanan negara setelah 1 (satu) tahun belum ada kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan diberlakukan sebagai Anggota Komponen Cadangan yang gugur.
(3) Masa dinas aktif sebagai Anggota Komponen Cadangan diperhitungkan sebagai tambahan masa kerja.
(4) Anggota Komponen Cadangan yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam dokumen RUU Komponen Cadangan , Komponen Cadangan disebut sebagai salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara.
Warga negara yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh, serta mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan.
Masa tugas anggota komponen cadangan itu nantinya akan berlangsung selama 5 tahun. Pemerintah dapat memperpanjang masa tugas itu atas berbagai macam dasar.
Namun, bagaimana kewajiban warga gugur mengikuti komponen cadangan. Hal tersebut diatur dalam Bab V RUU Komponen Cadangan tentang Pemberhentian dan Pengembalian.
Berikut pasal yang mengatur pemberhentian warga sebagai komponen cadangan:
Pasal 32
(1) Anggota Komponen Cadangan diberhentikan dengan hormat apabila:
a. telah menjalani masa bakti paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak diperpanjang;
b. tidak memenuhi persyaratan kesehatan;
c. gugur, tewas, atau meninggal dunia, atau d. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas.
(2) Anggota Komponen Cadangan diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. menganut ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara;
b. melakukan tindakan yang dapat mengancam/membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
c. dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan kepentingan komponen cadangan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kewenangan Menteri.
Pasal 33
(1) Anggota Komponen Cadangan yang diberhentikan dengan hormat diberi penghargaan.
(2) Anggota Komponen Cadangan yang dinyatakan hilang dalam tugas pertahanan negara setelah 1 (satu) tahun belum ada kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan diberlakukan sebagai Anggota Komponen Cadangan yang gugur.
(3) Masa dinas aktif sebagai Anggota Komponen Cadangan diperhitungkan sebagai tambahan masa kerja.
(4) Anggota Komponen Cadangan yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber : http://news.liputan6.com/read/604630/ingin-keluar-dari-wajib-militer-ini-aturannya