Warga Diminta Tidak Foto Copy E-KTP Berkali-kali
Bagi warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sudah menerima E-KTP untuk tidak melaminating dan sering memfotocopy. Pasalnya, hal tersebut bisa merusak mikrochip yang ada di E-KTP. Selain tidak melaminating dan difoto copy berkali-kali, E-KTP juga tidak boleh distaples.
Hal tersebut disampaikan Camat Brebes, Taefur Asaybha, atas adanya pemberitahuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Brebes.
"Proses laminating dan fotocopy bisa membuat microchip yang ditanam di dalam E-KTP rusak. Untuk itulah warga tidak melakukan proses tersebut," pinta Taefur saat dikonfirmasi PanturaNews.com di kantornya, senin 15 April 2013.
Menurutnya, untuk di wilayah Kecamatan Brebes E-KTP yang sudah dibagikan ke warga baru sebanyak 517 orang.
"Adapun syarat untuk pengambilan E-KTP harus datang sendiri/tidak boleh diwakilkan karena harus aktivasi sidik jari dan membawa KTP lama/reguler serta surat undangan yang sudah dibagikan/maupun yang akan dibagikan nanti," terangnya.