Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menepis dugaan bahwa wakil gubernur (wagub) DKI akan berasal dari PDIP. Dugaan ini berkembang setelah politisi PDIP, Tjahjo Kumolo, dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Yang nentukan wakil itu saya, santai aja. Sekarang kekuasaan di tangan saya. Kalau dulu kan Pak Jokowi balik, ini nggak balik lagi," kata Ahok di kawasan Tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Ahok berani mengungkapkan hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2014, Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur.
Perppu menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.
Berdasarkan kajian itu, Sri menyimpulkan Ahok memiliki kewenangan penuh untuk naik jabatan menjadi gubernur DKI dan memilih wakilnya sendiri.
"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa gubernur mengusulkan calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada presiden melalui menteri, untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," ujar Sri. Liputan6.com
"Yang nentukan wakil itu saya, santai aja. Sekarang kekuasaan di tangan saya. Kalau dulu kan Pak Jokowi balik, ini nggak balik lagi," kata Ahok di kawasan Tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Ahok berani mengungkapkan hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2014, Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur.
Perppu menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.
Berdasarkan kajian itu, Sri menyimpulkan Ahok memiliki kewenangan penuh untuk naik jabatan menjadi gubernur DKI dan memilih wakilnya sendiri.
"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa gubernur mengusulkan calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada presiden melalui menteri, untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," ujar Sri. Liputan6.com