Jepang tercatat sebagai negara dengan upah minimum tertinggi di Asia. Upah yang diterima buruh di negeri Matahari Terbit itu bisa mencapai Rp 21,26 juta per bulan.
Sementara gaji terendah di Jepang sebesar Rp 16,38 juta per bulan. Bagaimana jika dibandingkan dengan Indonesia? Data statistik upah minimum di Asia dan sekitarnya pada 2013 menunjukkan Indonesia masih berada di urutan ketiga terendah di wilayah tersebut. Meski pemerintah telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) mulai 1 Januari lalu, upah minimum tertinggi yang diterima buruh Indonesia sebesar Rp 2,2 juta atau hanya 10,3% dari gaji buruh di Jepang. Upah terendah yang diterima buruh di Indonesia tercatat Rp 830.756, angka ini hanya 5% dari gaji buruh di Jepang.
Begitupun di wilayah ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibandingkan Vietnam dan Kamboja. Vietnam yang posisinya tepat di bawah Indonesia, memiliki upah minimum bulanan terendah Rp 646.349 dan tertinggi Rp 923.300. Kamboja di urutan paling buncit, upah minimum tertinggi Rp 592.981 per bulan. Filipina telah sanggup menggaji buruh terendah Rp 2,99 juta dan tertinggi Rp 3,25 juta. Sedangkan Thailand yang berada di bawah Filipina memberi upah minimum terendah Rp 2,16 juta dan tertinggi Rp 2,8 juta.
Perbandingan upah minimum di negara-negara Asia 2013:
1. Jepang Rp 16.386.009 (terendah) dan Rp 21.263.618 (tertinggi)
2. Korea Selatan Rp 10.431.410 (tertinggi)
3. Hong Kong Rp 8.420.330 (tertinggi)
4. Taiwan Rp 5.852.042 (tertinggi)
5. Filipina Rp 2.990.957 (terendah) dan Rp 3.255.076 (tertinggi)
6. Thailand Rp 2.167.491 (terendah) dan Rp 2.818.409 (tertinggi)
7. China Rp 2.522.672 (tertinggi)
8. Indonesia Rp 830.756 (terendah) dan Rp 2.200.639 (tertinggi)
9. Vietnam Rp 646.349 (terendah) dan Rp 923.300 (tertinggi)
10 Kamboja Rp 592.981 (tertinggi).