Batas Waktu Pemasangan RFID Pertamina ( Penting ) !

Pemasangan pemasangan alat pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau radio frequency identification (RFID) pada kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya dan tidak ada batas waktu. Kapanpun masyarakat dapat mendatangi SPBU yang telah ditunjuk untuk pemasangan RFID.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir perlu menegaskan hal ini sehubungan dengan maraknya isu yang beredar melalui Blackberry messenger maupun sosial media lainya yang menyebutkan pemasangan RFID akan dikenakan biaya Rp200 ribu apabila didaftarkan sesudah akhir November. Akibat isu tersebut, sejumlah SPBU diserbu pemilik kendaraan yang ingin mendaftarkan kendaraannya berhak mendapat BBM bersubsidi.

Kata Ali, sebenarnya pemasangan RFID bukan untuk membatasi pembelian tetapi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi. “Tidak ada pungutan untuk pemasangan RFID dan tidak ada batasan waktu pemasangan,” tegasnya.

Untuk mendapatkan alat tersebut, pemilik mobil cukup mendaftar ke petugas Pertamina dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang sudah mendapatkan alat tersebut bisa memasang alat RFID berupa cincin atau ring berbahan fiber yang direkatkan di setiap tangki kendaraan.

Pertamina menargetkan 31 Desember 2013, seluruh kendaraan di wilayah DKI Jakarta sudah terpasang RFID. Masyarakat dapat melakukan pemasangan di sekitar 60 titik yang telah disediakan, baik di SPBU maupun di titik lainnya. Oleh: Sri Wulandari ( Inilah.com )



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris

Arsip Artikel