Hak Komisi Untuk Pekerja Yang Resign !

Tanya: Selamat siang Pak. 

Saya sudah resign dari sebuah perusahaan. Masa kerja saya 2 tahun 3 bulan. Sebagai seorang sales, saya mendapatkan komisi penjualan yang dibayarkan dua bulan setelah perhitungan periode komisi (misal: komisi penjualan bulan September - Desember dibayarkan pada bulan februari). 

Sebagai catatan, saya mengundurkan diri pada akhir bulan November dengan sebulan pemberitahuan sehingga hari terakhir saya bekerja di perusahaan tersebut adalah akhir bulan Desember. Menurut saya, seharusnya saya masih mendapatkan hak pembayaran komisi penjualan untuk periode September - Desember yang seharusnya dibayarkan bulan Februari. Akan tetapi sampai bulan April saya belum juga mendapatkn pembayaran komisi tersebut. 

Menurut Bapak, apakah saya masih berhak mendapatkan hak saya tersebut?. Seandainya perusahaan lama saya tidak mau juga membayarkannya, apakah yang sebaiknya saya lakukan?. Terimaksih. (Anggoro -  Tangerang)

Jawaban

Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan Bapak. Pada dasarnya apabila seorang pekerja yang hendak mengundurkan diri dari suatu perusahaan, hal tersebut diperbolehkan oleh Undang-undang. Ketentuan mengenai hak pekerja untuk mengundurkan diri diatur didalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa apabila seorang pekerja hendak mengundurkan diri maka pekerja tersebut harus:

1)  Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2)  Tidak terikat ikatan dinas;

3)  Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Mengenai permasalahan hak-hak yang dapat diterima apabila seseorang mengundurkan diri, sesuai dengan Pasal 162 ayat (2) dijelaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tidaklah mendapatkan uang pesangon, namun tetap mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah.

1) Uang Penggantian Hak, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003), yaitu:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

2) Uang Pisah, yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sedangkan mengenai komisi yang belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada Anda umumnya ketentuan mengenai ini diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerja antara perusahaan dengan pegawai. Oleh karena itu untuk mengetahui apakah sebenarnya Anda memiliki hak atas komisi tersebut, maka harus dilihat lagi pada perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan tersebut.

Bilamana ketentuan mengenai komisi telah diatur dalam Perjanjian Kerja namun perusahaan tidak membayarnya maka hal itu termasuk dalam perselisihan kepentingan antara Anda dengan perusahaan. Maka Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, langkah yang dapat Anda tempuh ialah dengan melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara Anda dengan perusahaan agar perusahaan melaksanakan kewajibannya.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan bipartit tersebut terjadi dead/lock atau ketidaksepahaman, maka dapat ditempuh upaya tripartit yang melibatkan dinas atau suku dinas tenaga kerja terkait yang diberi waktu selama 30 hari oleh Undang-undang. Jika masih belum tercapai kesepahaman antara Anda dengan perusahaan, maka Anda dapat mengajukan gugatan kepada perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar perselisihan kepentingan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris

Arsip Artikel