Kena Pasal Berlapis, Admin Triomacan2000 Terancam 9 Tahun Bui dan 'Dimiskinkan'
Pemilik akun Twitter TrioMacan2000, Raden Nuh dan kawan-kawannya dijerat pasal berlapis atas tindak pidana pemerasan terhadap petinggi PT Telkom. Selain dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Raden juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita kenakan Pasal 27 UU ITE. Untuk masalah pidananya dikenakan Pasal 368 KUHP serta TPPU juga kita kenakan," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Hilarius menjelaskan, Raden Cs dikenakan TPPU karena ada aliran dana di rekeningnya, yang dicurigai sebagai hasil pemerasan. "Aliran dananya sedang kami telusuri," ucapnya.
Pasal 27 UU ITE terutama Pasal ayat 3 dan ayat 4 yang dijeratkan ke Raden Nuh, mengatur tentang penggunaan informasi elektronik untuk kepentingan pencemaran nama baik dan pemerasan. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 368 KUHP ayat 1 yang juga dikenakan ke Raden Nuh cs mengatur tentang pidana pemerasan. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu saja, Raden Nuh Cs juga bisa 'dimiskinkan' karena jeratan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seperti diketahui, UU TPPU memiliki metode pembuktian terbalik yang membebankan beban pembuktian kepada tersangka atau terdakwa. Jika tak bisa membuktikan asal-usul harta kekayaannya, maka harta mencurigakan milik terdakwa bisa dirampas. Fajar Pratama - detikNews
Pemilik akun Twitter TrioMacan2000, Raden Nuh dan kawan-kawannya dijerat pasal berlapis atas tindak pidana pemerasan terhadap petinggi PT Telkom. Selain dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Raden juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita kenakan Pasal 27 UU ITE. Untuk masalah pidananya dikenakan Pasal 368 KUHP serta TPPU juga kita kenakan," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Hilarius menjelaskan, Raden Cs dikenakan TPPU karena ada aliran dana di rekeningnya, yang dicurigai sebagai hasil pemerasan. "Aliran dananya sedang kami telusuri," ucapnya.
Pasal 27 UU ITE terutama Pasal ayat 3 dan ayat 4 yang dijeratkan ke Raden Nuh, mengatur tentang penggunaan informasi elektronik untuk kepentingan pencemaran nama baik dan pemerasan. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 368 KUHP ayat 1 yang juga dikenakan ke Raden Nuh cs mengatur tentang pidana pemerasan. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu saja, Raden Nuh Cs juga bisa 'dimiskinkan' karena jeratan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seperti diketahui, UU TPPU memiliki metode pembuktian terbalik yang membebankan beban pembuktian kepada tersangka atau terdakwa. Jika tak bisa membuktikan asal-usul harta kekayaannya, maka harta mencurigakan milik terdakwa bisa dirampas. Fajar Pratama - detikNews