Kabar gembira buat warga DKI Jakarta pemilik bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta. Pasalnya, jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 yang akan anda bayarkan terpangkas hingga 90% dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011, tarif PBB itu mulai berlaku pada tahun 2013 ini. "Rencananya akan diberlakukan tahun ini dan kami sudah mensosialisasikannya sejak tahun lalu," ujar Iwan kepada Kontan, Senin (18/3).
Iwan mengatakan, pemangkasan hingga 90% ini dimungkinkan karena perhitungannya berbeda. Jika sebelumnya tarif PBB didasarkan pada NJOP yang dikalikan tarif PBB 0,5% dan kemudian dikalikan lagi Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka mulai tahun ini tidak lagi seperti itu. "Kita langsung kali NJOP dengan persentase dan tak lagi kita kalikan NJKP, dan persentase pengkaliannya pun berbeda sesuai NJOP," jelas Iwan.
Iwan bilang telah mengklasifikasikan persentase NJOP tersebut. NJOP di bawah Rp 200 juta hanya dikenakan 0,01%, NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar sebesar 0,1%, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar sebesar 0,2%, dan terakhir NJOP di atas Rp 10 miliar sebesar 0,3%.
Dari perhitungan itu, perubahan tarif bukan hanya terjadi WP dengan NJOP di bawah Rp 200 juta, tapi juga WP dengan NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar yang menurun hingga 27% dari tahun sebelumnya, sedangkan untuk WP dengan NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar tarif PBB-nya sama dengan tahun sebelumnya.
Ada yang turun, ada pula yang naik. Kenaikan tarif PBB inilah yang akan ditanggung oleh WP dengan NJOP diatas Rp 10 miliar. Menurut Iwan, kenaikan tarif PBB untuk WP tersebut bisa mencapai 59% dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011, tarif PBB itu mulai berlaku pada tahun 2013 ini. "Rencananya akan diberlakukan tahun ini dan kami sudah mensosialisasikannya sejak tahun lalu," ujar Iwan kepada Kontan, Senin (18/3).
Iwan mengatakan, pemangkasan hingga 90% ini dimungkinkan karena perhitungannya berbeda. Jika sebelumnya tarif PBB didasarkan pada NJOP yang dikalikan tarif PBB 0,5% dan kemudian dikalikan lagi Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka mulai tahun ini tidak lagi seperti itu. "Kita langsung kali NJOP dengan persentase dan tak lagi kita kalikan NJKP, dan persentase pengkaliannya pun berbeda sesuai NJOP," jelas Iwan.
Iwan bilang telah mengklasifikasikan persentase NJOP tersebut. NJOP di bawah Rp 200 juta hanya dikenakan 0,01%, NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar sebesar 0,1%, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar sebesar 0,2%, dan terakhir NJOP di atas Rp 10 miliar sebesar 0,3%.
Dari perhitungan itu, perubahan tarif bukan hanya terjadi WP dengan NJOP di bawah Rp 200 juta, tapi juga WP dengan NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar yang menurun hingga 27% dari tahun sebelumnya, sedangkan untuk WP dengan NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar tarif PBB-nya sama dengan tahun sebelumnya.
Ada yang turun, ada pula yang naik. Kenaikan tarif PBB inilah yang akan ditanggung oleh WP dengan NJOP diatas Rp 10 miliar. Menurut Iwan, kenaikan tarif PBB untuk WP tersebut bisa mencapai 59% dari tahun sebelumnya.