ANTUSIASME masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan cukup tinggi. Karena itu, diperlukan pelayanan terbaik khususnya perihal pendaftaran.
Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjri Adi Nur bagi peserta mandiri yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS dapat melalui website website ww.bpjs-kesehatan.go.id. Ia mengatakan bahwa pedaftaran peserta mandiri melalui website sudah dilaksanakan sejak Senin 13 Januari lalu.
"Untuk menampung lonjakan pendaftaran peserta mandiri, telah beroperasi pendaftaran peserta melalui website ww.bpjs-kesehatan.go.id,"ujarnya pada Konferensi Pers "Evaluasi 2 Minggu Pelaksanaan JKN Melalui BPJS Kesehatan" di Kantor BPJS Pusat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2014).
Lebih lanjut, Fadjri Adi Nur menjelaskan, meskipun peserta mandiri bisa mendaftar melalui website tersebut, mereka harus tetap mengambil kartu peserta BPJS di kantor cabang BPJS Kesehatan. Ia mengatakan bahwa sebelumnya juga peserta harus terlebih dahulu membayar iuran sesuai dengan layanan kesehatan yang dipilih melalui bank, yaitu BRI, BNI dan Mandiri.
Sementara, jika peserta mandiri ingin mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan bisa membawa persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya adalah membawa identitas resmi asli atau KTP, Kartu Keluarga, mengisi formulir Daftar Isian Peserta.